Landasan Hukum

  1. Pelaksanaan Praktik Kerja Industri didasarkan pada ketentuan – ketentuan yang tertuang dalam Undang – Undang No 2 tahun 1989 tetang peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
  2. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU20 Tahun 2003 Sisdiknas) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal (15) yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
  3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, alam sekitar,dan meningkatkan pengetahuan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta kebudayaan.
  4. Peraturan pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
  5. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi.
  6. Keputusan Mendikbud No.080/U/1993 tentang kurikulum SMK sebagai berikut, Penyelenggara Pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan Sekolah dan jalur pendidikan diluar sekolah.
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa“Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan di dalam sekolah dan Pendidikan diluar sekolah”.
  8. Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997 tentang penyelenggaraan Prakerin SMK,
  9. Kurikulum SMK Tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).