Syarat dan Ketentuan Penyerahan Laporan Prakerin
2017-09-11T20:03:14+00:00Diberitahukan kepada setiap siswa-siswi yang telah mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakerin) diwajibkan membuat Laporan PRAKERIN dan diserahkan ke sekolah dalam bentuk Hardcopy (hasil print out) dan softcopy (CD-Produk PRAKERIN). Batas waktu Penyerahan Laporan Prakerin Selambat – lambatnya 1 (satu) minggu setelah berakhir pelaksanaan PRAKERIN siswa harus menyerahkan Laporan PRAKERIN ke Pokja Prakerin.